Text
Seluk - Beluk Perjanjian yang penting untuk diketahui mulai dari A - Z
Perjanjian menurut hukum adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih. Mengingat masih kurangnya pengetahuan dan pengalaman dalam bidang hukum khususnya dalam bidang perjanjian maka Penyusun membuat hal ikhwal yang berkaitan dengan perjanjian dan untuk memudahkan dalam penerapan praktek sehari-hari, Penyusun menyusun hal ini dalam bentuk Tanya jawab. Selain dalam bentuk Tanya jawab, buku ini juga tetap mencantumkan dasar hukum dari setiap jawaban dan untuk lebih memudahkan melihat perjanjian dalam praktek, buku ini juga dilengkapi dengan yurisprudensi yang berkaitan dengan perjanjian.
P328S | 340 PRA s | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain